Dalam rangka penyelesaian studi Program Doktor berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan No 104/205, setiap mahasiswa harus melaksanakan serangkaian ujian penyelesaian studi. Salah satunya adalah Ujian/Sidang Tertutup. Berikut ketentuan yang meliputinya dan perlu dilengkapi oleh mahasiswa kandidat Doktor.




