Dalam rangka penyelesaian studi Program Doktor berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan No 104/205, setiap mahasiswa harus melaksanakan serangkaian ujian penyelesaian studi. Salah satunya adalah Ujian Terbuka (Sidang Promosi Doktor). Berikut ketentuan yang meliputinya dan perlu dipahami dan dilengkapi oleh mahasiswa kandidat Doktor.







